Wanita di Bandung Jual 21 Senpi Ilegal Titipan Suami, Penyuplai Diburu

    Wanita di Bandung Jual 21 Senpi Ilegal Titipan Suami, Penyuplai Diburu

    Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap wanita berinisial HSL atas kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. Polisi mengungkap HSL dapat senpi-senpi itu dari bisnis suaminya berinisial PKL yang kini sudah dijebloskan ke penjara.

    Dilansir detikJabar, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kepemilikan senpi ilegal ini terbongkar setelah petugas menerima informasi pengiriman senjata dari Cilincing, Jakarta Utara, menuju Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (25/3/2024) lalu. Senpi tersebut diduga akan diperjualbelikan oleh tersangka HSL.

    "Tersangka HSL telah memiliki senjata api dan amunisinya yang merupakan titipan dari suaminya sendiri yang bernama PKL dari bulan Agustus 2023 atau hampir setahun, " kata Jules saat merilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu (27/3).

    Suami HSL, PKL, saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata ilegal. Dari hasil pemeriksaan, PKL pun mengakui sudah menjual puluhan senjata ilegal tersebut beserta dengan amunisinya.

    Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami siapa yang menyuplai senpi ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, HSL mengakui telah menjual sebanyak 21 pucuk senjata berbagai jenis.

    "HSL sudah menjual senjata ini, 21 senjata. Kami akan dalami siapa yang menyuplainya, dari mana dan akan dikirimkan ke mana, " pungkasnya.


    Sumedang

    Sumedang

    Artikel Sebelumnya

    Pasar Gratis Dalam Rangka Gebyar Ramadhan...

    Artikel Berikutnya

    Desa Cimanintin Sumedang Dikunjungi Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami